|
UN Press Release - Pernyataan Pers Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB Urusan Pembela HAM, Hina Jilani mengakhiri kunjungannya ke Indonesia Pernyataan Pers Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB Urusan Pembela HAM, Hina Jilani mengakhiri kunjungannya ke Indonesia Jakarta, 12 Juni 2007 – Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB Urusan Pembela HAM, Hina Jilani, melakukan kunjungan resmi ke Indonesia pada tanggal 5 sampai 12 Juni 2007 atas undangan pemerintah Indonesia. Belain menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Indonesia atas undangannya dan kerjasamanya selama kunjungan beliau. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menilai situasi pembela HAM berkaitan dengan prinsip-prinsip yang tertuan dalam Deklarasi Pembela HAM (Declaration of Human Rights Defenders) yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1998. Pemeriksaan kerangka hukum di Indonesia, kebijakan institusi, dan mekanisme untuk mempromosikan dan melindungi HAM merupakan hal-hal khusus yang penting dalam penilaian ini. Beliau juga mencari informasi lebih jauh mengenai beberapa kasus pembela HAM yang menarik perhatiannya, yang berdasarkan laporan menjadi sasaran akibat kegiatannya untuk membela HAM. Selama kunjungannya, beliau mengunjungi Jakarta, Jayapura, dan Banda Aceh. Beliau bertemu dengan pejabat pemerintah, anggota pengadilan/kehakiman dan parlemen, serta perwakilan institusi-institusi yang memiliki perhatian terhadap perlindungan HAM, baik di Jakarta maupun di kedua propinsi tersebut. Beliau menyayangkan tidak dapat bertemu dengan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau berharap para menteri dan pejabat pemerintah yang ditemuinya akan menyampaikan kepada Presiden tentang keprihatinan beliau, sehingga masalah-masalah tersebut mendapat perhatian jajaran pemerintah di tingkat atas. Beliau juga bertemu dengan berbagai masyarakat sipil dan para pembela HAM untuk membicarakan berbagai masalah HAM. Diantara pihak-pihak yang beliau temuai adalah anggota-anggota LSM, para pengacara, organisasi-organisasi petani, para pemimpin buruh, para pembela HAM perempuan, aktivis hak-hak orang-orang yang memiliki orientasi seks tertentu, dan para pemimpin masyarakat/penduduk asli. Berdasarkan hasil pengamatannya, beliau mengindikasikan bahwa prospek untuk mempromosikan HAM belakangan semakin membaik. Beliau juga mencatat beberapa langkah positifyang telah diambil untuk memperkuat kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Beliau secara khusus menyinggung perubahan Konstitusi pada tahun 2002 yang menjamin HAM dan kebebasan fundamental, pembuatan Undang-undang HAM pada tahun 1999, dan Undang-undang Perlindungan Saksi Mata pada tahun 2006. Pembentukan pengadilan ad-hoc HAM, Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perempuan, dan pengadopsian Rencana Aksi Nasional, menunjukan beberapa kemajuan penting. Namun demikian, beliau juga melihat timbulnya hambatan-hambatan serius dalam memfungsikan organisasi-organisasi ini dan kemampuan mereka untuk melaksanakan mandat mereka secara efektif. Kekurangan ini terjadi akibat kurangnya kerjasama dan koordinasi antar instansi sehingga membatasi pengaruhnya pada situasi HAM secara umum. Beliau juga mencatat adanya perlawanan untuk mengubah perilaku dan budaya institusi sehingga membuat institusi-institusi tersebut kesulitan dalam membuat komitmen secara utuh untuk menghapuskan impunitas atas kekerasan HAM. Berdasarkan hasil diskusi beliau dengan pihak pemerintah di Jakarta maupun di kedua propinsi tersebut, dia melihat adanya komitmen yang kecil untuk menghapuskan impunitas pada kasus-kasus kekerasan dimasa lalu. Dalam konteks ini, beliau sadar bahwa beberapa kasus yang telah disampaikan kepada pemerintah enam tahun yang lalu sampai sekarang belum terlihat adanya kemajuan. Namun demikian, beliau merasa berbesar hati melihat kemauan banyak pihak untuk mengakui adanya jurang-jurang pemisah dan untuk melanjutkan usaha-usaha menyingkirkan hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan HAM dan masalah-masalah sistem yang menghalangi kemajuan yang lebih cepat untuk mencapai tujuan-tujuan reformasi. Namun demikian, perlu dicatatbahwa kebanyakan undang-undang yang berkaitan dengan HAM secara umum tersebut dapat membuat kesadaran akan peran pembela HAM dan memfasilitasi kerja mereka, tetapi tidak menujukkan masalah serius berkenaan dengan proteksi para pembela HAM. Belum ada inisiatif nyata untuk membuat undang-undang, mendirikan institusi dan untuk membakukan prosedur yang menangani langsung perlindungan terhadap pembela HAM atau akuntabilitas terhadap ancaman atau tindakan sewenang-wenang melawan mereka. Satu-satunya inisiatif berkaitan dengan perlindungan pembela HAM yang beliau ketahui adalah program Pembela HAM Perempuan yang merupakan inisiatif KOMNAS Perempuan. Beliau merekomendasikan pembuatan mekanisme untuk menyelidiki laporan-laporan mengenai kekerasan terhadap pembela HAM ketika mereka melakukan aktivitas untuk advokasi dan pemantauan, atau pelaporan kekerasan HAM. Beliau juga mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali prosedur adminstratif untuk menghapuskan peraturan-peraturan yang menghalangi hak-hak para pembela HAM atas kebebasan untuk berkumpul dan berserikat. Lebih jauh beliau merekomendasikan agar prosedur-prosedur tersebut dilembagakan untuk mencegah penuntutan pembela HAM sebagai upaya untuk melecehkan mereka selama melakukan aktivitas yang secara sah merupakan bagian dari fungsi mereka sebagai pembela HAM. Oleh karena itu perlu kiranya para pejabat pengadilan dan kejaksaan, serta polisi untuk lebih sensitif/memahami akan hal tersebut sehingga aktivis HAM tidak dipandang sebagai kriminal. Berkaitan dengan kebijakan desentralisasi, pihak berwenang setempat perlu lebih sensitif/memahami, meningkatkan kesadaran akan hak-hak pembela HAM dan membangun kapasitas pemerintah setempat untuk memelihara system, dan membuat hukum untuk melindungi para pembela HAM. Beliau secara khusus merekomendasikan perlunya dibuat sistem koordinasi dan dukungan yang lebih baik di dalam KOMNAS HAM untuk memastikan perwakilan daerah dapat bekerja efektif. Mereka harus mendapatkan dukungan penuh dan tepat waktu dari Komisi apabila ada intervensi terhadap fungsi mereka atau apabila mereka berada dalam bahaya di daerah mereka. Beliau khususnya prihatin dengan kurangnya perlindungan terhadap para pembela HAM yang menangani masalah-masalah sensitf dalam kehidupan sosial, seperti misalnya hak-hak orang-orang yang memiliki orientasi seks tertentu, atau kesadaran publik terhadap HIV/AIDS. Beliau juga mendesak pemerintah untuk menangani masalah yang berkaitan dengan stigma dan mengambil langkah-langkah untuk tidak mendukung keadaan ini. Beliau menaruh perhatian khusus terhadap perkembangan kasus pembunuhan Munir, seorang pembela HAM ternama. Walaupun beliau melihat perkembangan yang mengindikasikan usaha-usaha pemerintah untuk membawa para pelaku yang ada dibalik kasus ini ke pengadilan, beliau juga sangat prihatin dengan kekhawatiran para pembela HAM mengenai proses pengadilan mungkin dipengaruhi untuk melindungi para pelaku tindakan kriminal tersebut. Menurut beliau hal ini sangat mengkhawatirkan dan menyarankan pemerintah untuk memastikan bahwa hukum diberlakukan sebagaimana mestinya dan memuaskan semua pihak. Beliau mengingatkan pemerintah bahwa kasus ini menggambarkan situasi masyarakat HAM secara umum dan merupakan ujian terhadap kemauan pemerintah untuk melindungi pembela HAM di negara ini. Beliau mengkhawatirkan bahwa jika hasil akhir kasus ini tidak membawa kemajuan yang berarti, para pembela HAM di negara ini akan merasa tidak aman. Beliau sangat prihatin dengan kesaksian-kesaksian yang didengarnya yang mengindikasikan bahwa kegiatan-kegiatan polisi, militer dan badan keamanan atau intelijen masih terus berlanjut dan bertujuan untuk melecehkan dan mengintimidasi para pembela HAM atau membatasi akses mereka kepada para korban dan di daerah-daerah tempat terjadinya pemlanggaran HAM. Menurut beliau kecenderungan semacam ini banyak terjadi di Propinsi Papua. Beliau banyak mendengar laporan yang dapat dipercaya mengenai serangkaian insiden yang melibatkan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pelecehan melalui pengawasan/pengamat-amatan, campur-tangan terhadap kebebasan bergerak dan kebebasan para pembela HAM untuk memonitor dan menyelidiki pelanggaran HAM. Beliau juga mendapatkan informasi kasus-kasus dimana para pembela HAM diancam akan dituntut oleh anggota polisi dan militer. Diduga keras para pembela HAM ditolak dan diancam ketika hendak melaporkan masalah ini. Beliau juga prihatin dengan keluhan-keluhan yang dilaporkan oleh para pembela HAM yang bekerja untuk melindungi lingkungan hidup dan hak-hak atas kepemilikan tanah dan sumber-sumber alam. Mereka tidak pernah mendapatkan perlindungan dari polisi padahal secara rutin menerima ancaman dari kalangan tertentu yang memiliki minat pada sektor ekonomi yang sangat kuat. Beliau merasa sangat terganggu dengan tuduhan bahwa ketika para pembela HAM membeberkan penyalahgunaan kekuasaan atau bentuk-bentuk lain dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, mereka dicap sebagai separatis yang merusak kredibilitas mereka. Beliau percaya bahwa kecenderungan ini menempatkan para pembela HAM dalam situasi yang sangat berbahaya dan tidak bisa didukung oleh pihak yang berwenang. Masalah-masalah lain yang menjadi perhatian beliau berkaitan dengan situasi pembela HAM di Papua masih berlangsung, walaupun Komandan Militer dan Kepala Polisi di Papua memberikan kepastian pada beliau bahwa tidak ada kebijakan institusi yang ditargetkan kepada para pembela HAM. Beliau merekomendasikan perbaikan mekanisme-mekanisme untuk memastikan bahwa kelalaian dan akuntabilitas aparat polisi, militer dan intelijen. Beliau juga merekomendasikan pembentukan unit pengaduan khusus untuk menampung dan menyelesaikan insiden-insiden ancaman terhadap pembela HAM. Beliau sangat berbesar hati melihat kemajuan-kemajuan yang dicapai berkaitan dengan situasi pembela HAM di Aceh. Saat ini beliau mendapatkan informasi secara umum bahwa lebih banyak kesempatan bagi para pembela HAM untuk menjalankan aktivitas mereka dan keiikutsertaan mereka di bidang pembangunan perdamaian diakui, walaupun masih dalam bentuk formalitas. Namun demikian, beliau juga mendengar akan kasus-kasus dimana pembela HAM dan aktivitas mereka diamat-amati oleh badan-badan intelijen dan diintervensi secara tidak sah oleh polisi. Beberapa hal yang juga menjadi keprihatinan beliau adalah situasi pembela HAM perempuan. Menurut mereka, aktivitas dan keamanan mereka terganggu oleh diberlukannya peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, dan lingkungan sosial yang menghambat kebebasan mereka untuk bergerak dan berekspresi. Oleh karena itu, beliau yakin bahwa pengaturan hukum dan institusional untuk melindungi para pembela HAM harus menjadi prioritas sehingga mereka dapat memainkan peranan pentingnya keamanan dan pembangunan yang berkelanjutan. Beliau akan mempresentasikan laporan hasil kunjungannya ini kepada Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council), dan akan membuat rekomendasi terinci untuk menjadi pertimbangan pemerintah Indonesia. Beliau mengharapkan akan terjadi dialog yang berkelanjutan dengan pemerintah, dan berharap akan ada kemajuan yang merata di seluruh wilayah Indoensia berkaitan dengan perlindungan pembela HAM. * * * Untuk informasi lebih lanjut, harap hubungi Kantor Kepala Perwakilan PBB di Indonesia: Communication Unit Laksmita Noviera / Caroline Cooper Email: noviera@un.org / caroline.cooper@undp.org Tel: 314 1308 ext 126 / 841
|